Sekarang ini ada sekian banyak pria yang menikah dengan wanita yang sudah h4mil duluan.
Tetapi bagaimana menurut pandangan islam permasalahan masalah ini?
Sesungguhnya, terdapat beberapa ketetapan mengenai lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah mengandung. Tidak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah h4mil ada ketetapan -aturan spesiäk dalam islam.
Bila seseorang lelaki menikah dengan seseorang wanita yang tengah h4mil karena berzina, atau h4mil di luar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja bila dinikahi saat itu juga. Dan lelaki yang menikahinya itu dapat juga berkaitan badan dengannya.
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح : Seperti informasi dari Hasyiatul
Bajuri
“Jika seseorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah h4mil lantaran zina, tentunya sah
nikahnya. Dapat
me-wathi-nya lebih dahulu melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ”
Bila pria menikah dengan seseorang wanita yang sudah h4mil duluan, namun suaminya wafat dunia dunia, jadi pernikahan dengannya hanya dapat diakukan saat bayi itu sudah melahirkan. Demikian tentang wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga diakukan sesudah bayi itu dilahirkan.
Hal sejenis ini jelas berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 :
وأُوَلاُت ا�'لأَ�'حَماِل أََجلُُهَّن أَ�'ن يََض�'عَنَح�'ملَُهَّن
Dan wanita-wanita yang h4mil, iddah mereka itu yakni setelah melahirkan kadungannya.
Namun, bila wanita itu tetap masih memiliki suami yang sah, jadi menikah dengannya tidak akan
pernah ada sah nya. Umat muslim mesti tahu hal semacam ini supaya pernikahan yang diakukan
sah menurut agama dan hukum negara, seperti ditulis islami.

0 komentar:
Posting Komentar