expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja. Atau Di Bakar Hidup Hidup ((( Simak Pejelasan Di Bawah Ini )))


Mardiani, turut ada dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan serta pembunuhan pada Yuyun (13) yang telah tertangkap (dua masihlah buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Mardiani mengharapkan ketujuh terdakwa masalah pemerkosaan serta pembunuhan pada Yuyun dapat dihukum dengan semaksimal mungkin saja.

 " Kita mengharapkan beberapa terdakwa ini dapat dihukum dengan semaksimal mungkin, " harap Mardiani.

Dijelaskan Mardiani, dalam masalah ini semuanya tersangka pembunuhan serta pemerkosaan pada Yuyun mesti diterapkan pasal berlapis.

Karena dalam masalah ini semuanya tersangka lakukan dua pelanggaran hukum sekalian yakni pemerkosaan serta pembunuhan.

 " Hukumannya harus double, lantaran mereka melakukan dua masalah sekalian yakni pemerkosaan serta pembunuhan, " tegas Mardiani.

Oleh karenanya, mardiani mengakui WCC Bengkulu selalu lakukan pemantauan serta mengawal sistem hukum pada masalah yang menerpa Yuyun ini.

Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH waktu di konfirmasi selesai sidang mengakui bakal ajukan pembelaan (pledoi) pada tuntutan yang di sampaikan jaksa penuntut umum, yaitu 10 th. penjara.
 " Besok (hari ini) kita bakal mengemukakan pembelaan pada tuntutan yang di sampaikan JPU, " singkat Gunawan.

Disamping itu, berdasar pada pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Grup) persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan diawali sekitaran jam 11. 00 WIB. Sidang di gelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi serta Fahrudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berjalan tertutup dengan pengawalan dari deretan Polres Rejang Lebong bersenjata komplit.

Yuyun diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar berita ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Wanita serta Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise menekan supaya hukuman kebiri selekasnya diterapkan.

 " Kami mengecam dengan keras beberapa pelaku pemerkosaan serta pembunuhan Yuyun. Kami begitu sangat kecewa dengan mereka yang bertindak keji itu, " kata Yohana berang waktu dihubungi Jawa Pos, tempo hari (3/5).

Diluar itu, Yohana memberikan kalau pemerintah serius untuk selekasnya mengaplikasikan praktik kebiri sebagai satu diantara hukuman dalan system hukum positif di Indonesia. Hal itu, lanjutnya, dibutuhkan untuk menghimpit masalah pelecehan seksual pada anak dibawah usia.

Yohana sendiri juga tengah bersiap menuju ke Bengkelu untuk berhimpun dengan tim. Bila tidak ada masalah, ia bakal terbang besok (5/5). " Masihlah menanti up-date tim. Gagasannya Kamis (5/5) saya bakal kesana, saksikan perubahan dahulu, " tutur wanita 57 th. itu.

Di segi lain, pihaknya juga selalu memonitor sistem hukum yang jalan. Selama ini, pelaku cuma dipakai tuntutan hukuman 10 th. penjara. Itu menurut dia tak setimpal dengan aksi keji yang dikerjakan.

 " Kami selalu membahas masalah Yuyun ini. Bila ada peluang (vonis rendah), kami bakal ajukan kasasi pada putusan hakim. Hal itu telah pernah kami kerjakan dalam beberapa masalah sama, " tegas Menteri Wanita pertama asal Papua itu.

Mudah-mudahan kita dapat mengambil pelajaran, janganlah lupa berikan informasi ini ya...
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar