expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sah! Jokowi Teken Perppu Kebiri & Hukuman Mati Untuk Pelaku Penc*bulan Anak ((Sadarlah Kalautidak Mau Kebiri ))


Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer 1 Th. 2016 mengenai Pergantian ke 2 atas Undang-Undang Nomer 23 Th. 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Perppu yang di tandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman pada pelaku kekerasan seksu*l dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia sampai hukuman mati.

 " Saya menginginkan berikan catatan tentang pemberatan pidana, yakni berbentuk ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 th. serta paling lama 20 th.. Pidana penambahan yakni pengumuman jati diri pelaku, aksi berbentuk kebiri kimia, serta pemasangan alat deteksi elektronik, " tutur kata Jokowi saat
konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu ini akan berikan ruangan untuk hakim untuk mengambil keputusan hukuman seberat-beratnya yang bakal dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksu*l pada anak.

Lewat Perppu ini, Jokowi mengharapkan ada dampak kapok yang dirasa pelaku yang nanti bisa menghimpit angka kejahatan seksu*l pada anak. Terlebih Jokowi menyebutkan kejahatan seksu*l pada anak masuk kelompok kejahatan mengagumkan.

 " Lantaran kejahatan ini meneror serta membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi serta tumbuh kembang anak, dan kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman orang-orang. Kejahatan mengagumkan perlu perlakuan yang mengagumkan juga, " ucapnya.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar