hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, melakukan class action. Tetapi,
dia menyampaikan, gugatan dengan cara berkelompok itu cuma akan menghalangi pembangunan
saja.
" Kelak terulang lagi masalah PAM. Anda class action berarti menghambat pembangunan.
(Pembangunan) digantung demikian lama selalu begitu anda kalah, anda tidak dihukum lagi "
tutur Basuki dengan kata lain Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin
(23/5/2016).
Ahok menyerahkan hal semacam ini pada warga DKI Jakarta. Kata Ahok, warga Jakarta akan melihat
Yusril sebagai penghalang pembangunan di Jakarta. Itu akan jadi catatan di rakyat saja kalau yang anda kerjakan cuma menghambat
pembangunan, " tutur Ahok.
Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra,
akan melakukan tuntutan dengan cara berkelompok atau class action pada Pemrpov DKI
Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutan itu dikerjakan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dikerjakan oleh
Pemprov DKI pada warga Luar Batang.
Tuntutan berkelompok itu dikerjakan lantaran dalam gagasan penertiban Kampung Luar Batang,
Pemprov DKI tak keluarkan surat ketentuan ataupun surat perintah pembongkaran.
" Surat pemberitahuan tak dapat digugat terkecuali class action, class action kan orang-orang
dengan cara beramai-ramai menuntut gubernur bukanlah pada surat ketentuan yang di buat, tetapi
satu aksi. Dasarnya yaitu Undang-undang Adminsitrasi Pemerintahan, " tutur Yusril.
(ks)
0 komentar:
Posting Komentar