JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Kampus Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH MH memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tebang tentukan. Hal semacam ini berkaitan 'perjanjian preman' pada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi.
Menurutnya, bila adil, KPK pastinya mengambil keputusan Ahok sebagai tersangka.
" Jadi, KPK mesti adil dong, di lokasi Republik Indonesia yang saya kenali, sebagaian salah satunya lokasi Indonesia timur di lokasi Sulawesi sana. Minta seperti gitu itu digebuknya gunakan tindak pidana korupsi lho, " urai Mudzakir pada TeropongSenaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
" Umpamanya Ahok minta-minta dana (ke pengembang) diijinkan, sesaat pihak-pihak yang lain bila minta dana seperti gitu digebuk sebagai tindak pidana korupsi. "
Oleh Karena itu, dalam masalah yang terakhir di kenal dengan arti barter itu, Mudzakir mempertanyakan ketekunan KPK.
" Ini sebagai permasalahan, standard penegekan hukumnya apa itu?. Harusnya standard di Indonesia Timur kek, DKI kek, semua mesti sama standarnya. Bila tak, ya semua Indonesia mesti dievaluasi kembali, " terang dia.
" Jadi, bila (minta penambahan) tak bisa ya tidak bisa semuanya, Jangan pernah kelak cuma daerah tertentu yang bisa. Prisnsipnya hukum itu kan berlaku untuk nasional, tak terkecuali DKI, " pesan Mudzakir. (iy

0 komentar:
Posting Komentar