Bagaimana hukum meminum arak meskipun hanya satu tetes, haram atau halal? bisa atau dilarang? mari kita sejenak membaca dengan seksama :
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah yaitu perbutan keji termasuk juga perbuatan syaitan, jadi jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya anda memperoleh keberuntungan. ” (Al Maidah : 90).
Perintah untuk menjauhi yaitu satu diantara dalil paling kuat mengenai haramnya suatu hal. Selain itu, pengharaman arak seperti dijelaskan ayat diatas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yaitu tuhan beberapa orang kafir serta patung-patung mereka. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk orang yang menyampaikan, ayat Alqur’an tak menyampaikan minuman arak itu haram namun cuma menyampaikan jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kabar mengenai ancaman untuk peminum arak, seperti yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam satu hadits marfu’ :
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala mempunyai janji untuk beberapa orang yang meminum minuman keras, akan memberikannya minum dari Thinatul khabal” mereka ajukan pertanyaan : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari badan) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
“Barang siapa wafat sebagai peminum arak, jadi ia bakal berjumpa dengan Allah dalam kondisi seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Sekarang ini jenis minuman keras serta arak begitu bermacam. Beberapa namanya juga begitu banyak baik dengan nama lokal ataupun asing. Salah satunya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dsb.
Di jaman ini juga, sudah nampak kelompok manusia seperti dijelaskan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :
“Sungguh bakal ada dari umatku yang meminum arak, (namun) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tak menamakannya arak, namun menamakannya dengan nama lain, untuk menipu serta memperdaya orang. “Mereka akan menipu Allah serta beberapa orang yang beriman, walau sebenarnya mereka cuma menipu dirinya sendiri, tengah mereka tak sadar” (Al Baqarah : 9).
Syariat Islam sudah memberikan definisi agung mengenai khamar (minuman keras), hingga bikin terang masalah serta memotong tipu daya, fitnah serta permainan beberapa orang yg tidak takut pada Allah. Pengertian itu yaitu seperti di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Setiap yang memabukkan yaitu khamar, serta tiap-tiap yang memabukkan yaitu haram” (HR Muslim : 3/1587).
Jadi, tiap-tiap yang mengakibatkan kerusakan akal serta memabukkan yaitu hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga walau namanya tidak sama, sebab pada hakekatnya type minumannya tetaplah satu serta hukumnya sudah di ketahui oleh kelompok umum.
Hadits yang menyampaikan, “semua yang banyak bila memabukkan, jadi sedikitpun diharamkan” diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tercantum dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
Yang paling akhir serta ini adalah saran dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pada beberapa peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar serta mabuk, jadi shalatnya tak di terima sepanjang empat puluh pagi, apabila wafat ia masuk neraka. (namun) pada saat ia bertaubat, Allah bakal terima taubatnya. Apabila kembali pada minum serta mabuk, jadi shalatnya tak di terima sepanjang empat puluh pagi, bila wafat ia masuk neraka, (namun) pada saat ia bertaubat, Allah terima taubatnya. Apabila kembali pada minum serta mabuk, jadi shalatnya tak di terima sepanjang empat puluh pagi, bila wafat ia masuk neraka, (namun) pada saat ia bertaubat, Allah terima taubatnya. Apabila (masihlah) kembali pada (minum khamar) jadi yaitu hak Allah memberikannya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka ajukan pertanyaan : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari badan) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
Bila deskripsi kondisi peminum minuman keras yaitu seperti yang kita kenali di muka, jadi bagaimana juga dengan deskripsi kondisi beberapa orang yang lakukan suatu hal yang lebih keras serta beresiko dari itu, yaitu sebagai pecandu narkotika dsb?
di 23. 32 - Label : Akhlaq, Fiqih, Hadits -

0 komentar:
Posting Komentar